Univet Buka Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Print Friendly and PDF

Kepala LLDIKTI Wilayah VI,  Prof. DYP Sugiharto saat menyerahkan SK pembukaan Prodi PPG kepada Rektor Univet Sukoharjo, Prof. Dr. Ali Mursyid WM, M.P 

Univet Buka Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sukoharjo-majalahlarise.com-Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo membuka program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG).  Pembukaan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 834/KPT/I/2018 tentang ijin pembukaan program studi Pendidikan Profesi Guru pada Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembinaan Pendidikan Perguruan Veteran Sukoharjo.  Ditetapkan di Jakarta tanggal 3 Oktober 2018.

Program studi PPG yang dibuka bidang studi Bahasa Indonesia,  Bimbingan Konseling,  Guru Sekolah Dasar,  Matematika dan Biologi.

Penyerahan SK Pendirian Prodi PPG diserahkan dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)  Wilayah VI Kemenristek DIKTI, Prof. DYP Sugiharto kepada Rektor Univet Bantara Sukoharjo,  Prof. Dr. Ali Mursyid WM, M.P. Senin (15/10/2018) bertempat di Auditorium Kampus setempat.

Kepala LLDIKTI,  Prof. DYP Sugiharto menyampaikan diberlakukannya KKMB Kualifikasi Nasional Indonesia yang menetapkan sembilan level kualifikasi profesi Indonesia termasuk profesi guru. Sebagai profesi harus sama bidang ilmu yang lain seperti kedokteran, farmasi,  keperawatan,  akuntan. Kalau baru menyelesaikan S1 namanya sarjana dibidang itu levelnya enam dari sembilan level. Maka untuk memenuhi persyaratan profesi harus mengikuti atau menyelenggarakan pendidikan profesi guru (PPG).

"Univet Bantara Sukoharjo telah memenuhi lima persyaratan bidang studi untuk menyelenggarakan PPG. Mudah mudahan ini meningkatkan kualitas pelayanan di Univet. Pemberian kepercayaan ini merupakan amanah sekaligus kepercayaan dari Kementerian Ristek Dikti," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, penyelenggaraan profesi guru merupakan kebijakan sekaligus konsekuensi perkembangan akuntabilitas profesi guru. Sehingga sudah sejajar dengan profesi lain yaitu untuk disebut guru profesional yang harus mengikuti pendidikan profesi guru sesuai bidang keilmuannya.

Sementara itu,  Rektor Univet Bantara Sukoharjo,  Prof. Dr.  Ali Mursyid WM,  M.P mengatakan meskipun mahasiswa sudah lulus FKIP belum berhak menjadi guru. Oleh karena itu, perlu menempuh pendidikan profesi guru selama satu tahun. Maka Univet memfasilitasi program studi pendidikan profesi guru. Sekarang baru lima bidang studi kedepan akan ditambah lagi.

"Persyaratan mendirikan prodi PPG memang berat kita bisa memenuhi itu. Lulusan Univet ketika menjadi sarjana pendidikan bisa melanjutkan PPG di kampus sendiri. Kalau masuk di perguruan tinggi lain saya khawatir memprioritaskan lulusannya. Selain itu,  sertifikat PPG berbeda dengan akta empat. PPG itu langsung menuju pada mata pelajaran tertentu sesuai bidangnya," katanya. (Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top